Minggu, 21 Juli 2019

Budaya Politik Di Indonesia

Hasil gambar untuk pixabay. budaya politik

Di Indonesia salah satu budaya politik yang menjadi ciri khas adalah adalanya pesta demokrasi yang dilakukan tiap lima tahun sekali. Dalam pesta demokrasi tersebut, dilakukan pemilihan unmum, baik pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilhan dewan rakyat. Akan tetapi dalam kacah perpolitikan tidak jarang terjadi perselisihan antara pemerintah dengan kelompok oposisi. Meskipun demikian, perselisihan atau perbedaan tersebut semata-mata hanya untuk meningkatkan dan memajukan bangsa indonesia. Pesta demokrasi d Indonesisa merupakan perwujudan dari demokrasi pancasila.

A.     Hakikat Budaya Pilitik di Indonesia
1.      Pengertian Budaya Politik
a.       Pengertian umum budaya politik
Budaya berasal dari bahasa sanskerta, yaitu buddhaya yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi, yang artinya akal. Selanjutnya dikembangkan menjadi kata budidaya yang artinya kemampuan akal budi seseorang ataupun kelompok orang. Politik sendiri memiliki pengertian cara yang yang ditempuh oleh seseorang/kelompok untuk mencapai suatu tujuan.

b.       Pengertian budaya politik menurut para ahli
Berikut ini beberapa pngertian budaya politik menurut para ahli ilmu politik.
1)     Menurut Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-skiap emosi tentang bagaimana suatu pemerintah seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
2)     Rusadi Sumitapura menyatakan bahwa budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
3)     Marbun, budaya politik adalah pandangan politik yang memengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik dari seseorang.
4)     Mochtar Masoed Colin Mac. Andrews, budaya plitik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintah negara dan politiknya.
5)     Gabriel A. Almond dan Sidney Verba mendefinisikan budaya politiksebagai suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap suatu sistem politikdengan aneka ragam baiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.

2.     Komponen Budaya Politik
Almond dan Verba menyatakan bahwa budaya politik mengandung tiga komponen objek politik, diantaranya:
a.       Orientasi Kognitif
Orientasi kognitif merupakan pengetahhuan tentang kepercayaan pada bentuk politik, peranan, dan segala kewajiban serta input dan outpunya.

b.       Orientasi afektif
Berupa perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor politik dan penampilannya.

c.       Orientasi evaluatif
Berupa keputusan dan pendapat tentang beberapa objek-objek politikyang secara tipikal melibatkan standar nilan dan kriteria informasi dan perasaan.

3.     Ciri Budaya Politik
Budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang khas sebgai berikut.
a.       Budaya politik menyangkut masalah legitimasi.
b.       Pengaturan kekuasaanproses pembuatan kebijakan pemerintah.
c.       Kegiatan partai-partai politik.
d.       Perilaku aparat negara.
e.       Gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah.
f.        Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan,kegiatan ekonomi, dan sosial.
g.       Budaya politik menyangkut pola-pola pengalokasiansumber-sumber masyarakat.

B.     Tipe-Tpe Budaya Politik Yang Berkembang di Indonesia
1.      Berdasarkan sikap yang ditunjukkan
Sikap suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional atau kerja sama dengan negara lain. Jiwa kerja sama dapar diukur dari sikap seseorang terhadap orang lain. Pada kondisi saat ini, budaya politik dapat di bedakan ke dalam:
a.       Budaya politik militan, budaya yang tidak membedakan perbedaan.
b.       Budaya politik toleransi, meniti beratkan pada masalah yang di tuju.
c.       Budaya politik absolut, budaya tradisi yang tidak ingin adanya perubahan.
d.       Budaya politik akomodatif, sifat yang terbuka mampu menerima apa saja yang bermanfaat.

2.      Berdasarkan orientasi politik
a.       Budaya politik parokial
Budaya politik parokial berlangsung dalam masyarakat tradisional, masih sederhana dengan spesialisasi sangat kecil. Para pelaku politik peranannya serempak dalam bidang ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.
Masyarakat cenderung tidak menaruh minat yang besar pada obejek politik yang luas. Ada kesadaran yang menonjol dari anggota masyarakat dalam bidang politik. Mereka mengakui adanya pusat kewenangan atau kekuasaan politik dalam masyarakat.

b.       Budaya politik kaula
Budaya politik kaula (subjek), masyarakat mempunyai minat, perhatian dan kesadaran terhadap sistem keseluruhan. Hal tersebut terumata terhadap segi output politik. Orientasi masyarakat yang nyata terhadap objek politik dapat dilihat dari pernyataannya, baik berupa kebanggaan, ungkapan sikap dukungan, maupun sikap bermusuhan terhadap sistem politik. Posisi sebagai kaula, masyarakat dapat dikatakan sbagai posisi yang pasif. Masyrakat menganggap dirinya tidak berdaya memengaruhi dan mengubah sistem politik, dan umumnya menyerah saja baja segala kebijakan dan keputusan para pemegang jabatan politik.

c.       Budaya politik partisipan
Budaya politik partisipan ditandai oleh anggota masyarakat yang aktif dalam kehidupan politik. Seseorang dengan sendirinya menyadari tiap hak dan tanggung jawabnya. Seseorang dalam budaya politik partisipan dapat menilai penuh kesadaran sistem politik secara totalitas, input dan output, maupun posisi dirinya dalam politik. Dengan demikian, tiap anggota terlibat dalam sistem politik yang berlaku meski kecil peran yang dijalankannya. Budaya politik partisipan dalam pemahaman yang demikian tidak lain wujud dilaksanakannya budaya demokrasi dalam masyarakat.
Gambar : pemilihan umum

d.       Budaya pilitik campuran
Ketiga budaya politik diatas merupakan tie ideal yang bersifat murni. Dalam kenyataannya, sulit sekali ditemui masyarakat yang benar-benar bertipe budaya ideal tersebut. Pada umumnya, suatu negara memilki budaya politik campuran antara ketiganya (parokial, kaula dan partisan).

Gabriel Almond dan Sidney Verba menambahkan adanya tiga budaya politik sebagai berikut:
a.       Budaya politik parokial kaula
Budaya politik parokial kaula yaitu masa peralihan dari parokial menuju kaula. Sebagian masyarakat masih meanaruh perhatian pada hal-hal tradisional, sedangkan sebagannya lagi menolak dan mengarah pada pemerintahan pusat (otoritarian). Jenis ini merupakan suatu tipe budaya politik dimana sebagian besar penduduk menolak tuntutan-tuntutan eksklusif masyarakat.

b.       Budaya politik kaula partisipan
Budaya politik kaula partisipan merupaka masa peralihan dari kaula ke partisipan. Sebagian masyarakat sudah berorientasi pada input (aktif dalam memberi masukan) dan menyadari sebagai warga negara aktif, tetapi sebagiannya lagi masih berorientasi pada struktur pemerintah yang otoriter, taat pada putusan dan pasif sebagia warga negara.

c.       Budaya politik parokial partisipan
Budaya politik parokial partisipan berada pada masyarakat yang masih berbudaya parokial, tetapi sistem dan norma-norma politik yang dikembangkan menuntut untuk berbudaya partisipan. Jadi budaya politik yang dominan adalah budaya parokianl yang norma-norma strukturalnya yang telah diperkenalkan. Biasanya bersifat partisipan dan demi keselarasan sistem politik negara menuntut adanya kultur partisipan.

C.      Sosialisasi Budaya Politik
1.      Pengertian Sosialisasi Budaya Politik secara umum
Sosialisasi politik adalah proses interaksi antar individu atau kelompok berdasarkan akal budi dengan cara tertentu untuk mencapai tujuan politik. Proses sosialisasi berlangsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling memengaruhi diantara kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang memberi bentuk terhadap tingkah laku politik.
Pengetahuan, nilai-nilai dan sikap yang di peroleh seseorang akan membentuk satu persepsi melalui proses penerimaan rangsangan-rangsangan politik. Jadi, sosialisasi politik adalah proses dimana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakat.

2.      Pengertian sosialisasi budaya politik menurut para ahli
a.       Kenneth P. Longton
b.       Dennis Kavagh
c.       Richard E. Dawson
d.       Gabriel E. Almond
e.       Easton dan Denis

3.      Sarana sosialisasi politik
a.       Keluarga
Keluarga memiliki peranan strategis dalam sosialisasi politik. Hal ini dikarenakan keluarga memilki peranan yang sangat dominan dalam pembentukan elemen-elemen kepribadian dasar, sikap-sikap serta nilai-nilai sosial seorang anak. Peranan sosialisasi yang sangat penting ini bersumber dari dua faktor berikut ini.
1)     Keluarga merupaka satu-satunya lembaga sosial yang memiliki monopoli akses terhdaap anak pada usia dini ketika dasar-dasar dari jati diri anak sedang dibentuk.
2)     Faktor yang menjadikan keluarga sebagai lembaga sosialisasi politik paling penting adalah kenyataan hubungan2 dan ikatan2 sosial yang terjadi dalam keluarga. Ini merupakan hal palaing penting dan secara emosional paling dalam dialami individu.

b.       Kelompok pertemanan
Kelompok pertemanan mulai mengambil peranan penting dalam proses soasialisai selama masa remaja dan hingga sepanjang usian dewasa. Kelompok pertemanan menjadi sangat penting di dalam sosialisasi politik karena hal-hal berikut.
1)     Dampak secara ekstensif dari kelompok pertemanan terhadap anggota mereka.
2)     Hubungan-hubungan pribadi yang secara emosional berkembang di dalamnya.

c.       Sekolah
Lembaga sosialisasi lain d luar keluarga dan kelompok pertemanan adalah sekolah. Sekolah memainkan peranannya sebagai agen sosialisasi politik melalui kurikulum pengajaran formal. Sebagai intrumen formal, sekolah menyampaikan pesan-pesan pendidikan kepada anak didik melalui kurukulum. Sekolah memiliki kemampuan sangat potensial sebagai instrumen sosialisasi politik.

d.       Pekerjaan
Organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan, juga merupakan sarana sosialisasi politik. Organisasi semacam itu dapat berbentuk serikat kerja atau buruh. Organisasi yang dibentuk atas dasar pekerjaan, dapat berfungsi sebagai saluran informasi tentang masalah politik dengan jelas. Organisasi ini berfungsi sebagai penyuluh bagi anggota-anggotanya di bidang politik.

e.       Media massa
Melalui media massa masyarakat dapat memperolehinformasi-informasi politik. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dipanggung politik dapat dengan cepat diketahui oleh masyarakat melalui media massa. Demikan pula, secara langsung maupun tidak langsung media massa merupakan sarana yang kuat untuk membentuk sikap-sikap  dan kayakinan-keyakinan politik. Melalui media massa, ideologi negara dapat ditanamkan kepada masyarakat dan kebijakan-kebijakan politik negara dapat diketahui oleh masyarakat.

f.        Kontak-kontak politik langsung
Selain sarana-sarana politik yang telah disebutkan, kontak-kontak politik langsung juga merupakan suatu sarana sosialisasi politik. Kontak politik langsung tersebut misalnya bertemu dengan pejabat daerah, petinggi partai, polisi, pegawai, dan penyelenggara negara lainnya. Pertemuan atau pengalaman berhubungan dengan seorang pejabat politik bisa memengaruhi pandangan seseorang mengenai perkembangan politik.

4.      Peranan partai politik dalam sosialisasi budaya politik
a.       Pengertian partai politik
1)     Menurut Carl Frederich
2)     Giovani Sartori
3)     Sigmund Neumann
4)     Menurut UU Nomor 31 Tahun 2002, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

b.       Faktor-faktor yang mendorong timbulnya partai politik
1)     Adanya persamaan cita-cita tentang sistem kenegaraan yang dianut.
2)     Adanya persamaan kepentingan atau persamaan pekerjaan.
3)     Adanya persamaan keyakinan agama yang dianut.

c.       Fungsi partai politik
1)     Sarana komunikasi politik, yaitu partai politikbdigunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
2)     Sarana sosialisasi politik, yanitu partai politik digunakan sebagai sarana untuk menanamkan sikap dan orientasi terhadap fenomena politik.
3)     Sarana rekrutmen politik, yaitu sebagai sarana untuk menyeleksi kepemimpinan.
4)     Sarana pengatur konflik, artinya partai politik digunakan untuk mengatasi perbedaaan prinsip yang ada di dalam masyarakat.

d.       Tujuan partai politik
1)     Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, untuk tujuan ini partai politik berusaha mendukung anggota-anggotanya menjadi pejabat pemerintah.
2)     Berusahamelakukan pengawasan, bila perlu partai politik melakukan oposisi, dengan maksud agar kebijakan politik tidak hanya ditentukan oleh pemegang kekuasaan.
3)     Ikut berperan memeran tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik berperan sebagai penafsir isu-isu politik.

e.       Syarat-syrat pendirian partai politik
Agar partai politik sah sesuai dengan hukum yang berlaku, harus di daftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat sebagai berikut.
1)     Memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan UUD 1945 dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
2)     Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnnya 50% dari jumlah kabupaten/kota pada tiap provinsi yang bersangkutan dan 25% dari jumlah kecamatan pada tiap kabupaten/kota yang bersangkutan.
3)     Memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunya persamaan pada pokoknya atau kelseluruhannya dengan partai politik lainnya, serta memiliki kantor tetap.

f.        Asas dan ciri partai politi
1)     Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1954.
2)     Tiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan  yang lainnya.

g.       Hak dan kewajiban partai politik
1)     Hak partai politik
Partai politik memiliki hak-hak sebagai berikut.
a)      Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adl dari pemerintah.
b)      Mengatur dan mengurus urusan rumah tangga organisasinya secara mandiri.
c)      Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Depeartemen Kehakiman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d)      Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilhan umum.
e)      Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di Lembaga Perwakilan Rakyat.

2)     Kewajiban partai politik
Partai politik memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
a)      Mengamalkan pancsila, serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
b)     Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia.
c)      Berprestasi dalam pembangunan nasional.
d)     Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
e)      Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.

5.      Partisipasi politik
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warga negaranya.
a.       Penyebab partisipasi politik
Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas dalam proses politik. Adapun lima penyebab tersebut sebagai berikut.
1)     Modernisasi dalam segala bidang kehidupan masyarakat menyebabkan makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.
2)     Perubahan-perubahan struktur kelas sosial.
3)     Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern.
4)     Konflik antara kelompok pemimpin politik, terkadang mengatasnamankan rakyat.
5)     Keterlibatan pemerintahan yang luas dalam urusan sosial, ekonomi dan kebudayaan.

b.       Bentuk-bentuk partisipasi politik
Adapun bentuk partisipasi politik dibedakan berdasarkan jumlah pelaku, keterlibatan politik, jumlah sumbangan yang diberikan, dan jenis-jenis perilakunya.
1)     Jumlah pelaku
Berdasarkan jumlah pelakunya, partisipasi politik dibedakan menjadi partisipasi individual dan kolektif.
a)      Partisipasi individual, yaitu bentuk kegiatan warga negara biasa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan oleh perorangan.
b)     Partisipasi kolektif, yaitu bentuk kegiatan warga negara biasa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan sejumlah orang atau banyak orang.

2)     Keterlibatan pelaku
Berdasarkan keterlibatan paertisipasi politik di bedakan menjadi:
a)      Partisipasi langsung, yaitu bentuk kegiatan warga negara bisa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan sendiri tanpa perantara pihak lain.
b)     Partisipasi tak langsung, yaitu bentuk kegiatan warga negara bisa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan dengan perantara pihak lain.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Nona Alviena Published @ 2014 by Ipietoon