- Budaya Demokrasi
- Pengertian
Demokrasi
Istilah
dekorasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia yang terdiri dari kata
demos dankratein. Demos berarti rakyat, sedangkan kratein berarti pemerintahan.
Jadi demokrasi secara sederhana adalah kedaulatan sepenuhnya berada di tangan
ramyat.
Beberapa pengertian
demokrasi yang dikemukakan oleh para ahli.
- Ensiklopedia
populer politik pembangunan Pancasila
Demokrasi
adalah suatu pola pemerintah yang menunjukkan kekuasaan untuk memerintah
berasal dari mereka yang diperintahkan.
- Abraham
Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Giovanni
Sartoni
Giovanni
Sartoni memandang demokrasi sebagai sistem yang tidak seorangpun dapat memilih
dirinya sendiri, tidak seorangpun dapat mengidentifikasikan dia dengan
kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga merebut dari kekuasaan lain dengan
cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
- Affan
Gaffar
Affan
Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk. Pertama, demokrasi normatif
(demokrasi formal), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh
sebuah negara. Yang kedua, demokrasi empirik, yaitu demokrasi perwujudannya
pada duniapolitik praktis.
- International
Commision of Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hal untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang di pilih
oleh mereka dan bertanggung jawab atas mereka melalui proses pemilihan yang
bebas.
Pada
saat awal pertumbyhannya, demokrasi mempunyai dua pengertian, yaitu demokrasi
dalam arti sempit dan demokrasi dalam arti luas.
a) Demokrasi
dalam arti sempit,yang mencakup dalam bidang politik, yaitu tentang pengakuan
hak asasi manisia, seperti hak kemerdekaan pers,hak berpendapat, sangat untuk
memilih dan di pilih dalam pemilihan umum.
b) Demokrasi
dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, jga mencakup sistem ekonomi
dan sistem sosial.
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan pokok tersebut terdapat asas pokok
demokrasi sebagai berikut.
a) Pengakuan
terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintah, misalnya pemilihan wakil-wakil-wakil
untuk pemilihan anggota badan perwakilan rakyat secara langsung, umum, rahasia,
jujur, dan adil.
b) Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerinta untuk melindungi hak-hak manusia demi
kepentingan bersama.
- Prinsip-Prinsip
Demokrasi yang bersifat Umum
Diantaranya
:
- Adanya
pemisahan kekuasaan
Menurut
Montesqui, kekuasaan pemerintah dapat dibagi menjadi tiga.
a) Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen.
b) Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mengadili dalam rangka menegakkan undang-undang atau peraturan yang g telah
dibuat.
- Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik
Keterlibatan
warga negara dalam pemerintahan, terutama ditunjukan untuk mengendalikan
tindakan para pimpinan politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara
untuk melakukan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Untuk
memahami keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, dapat digunakan
pendekatan sebagai berikut.
a) Pendekatan
elitis, bahwa demokrasi merupakan suatu metode administrasi dan pembuatan
kebijaksanaan umum yang menuntut adanya kualitas ketinggalan kekuasaan pihak
penguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum. Bentuk nyatanya berupadonokrasi
perwakilan.
b) Pendekatan
partisipatoris, bahwa demokrasi menuntut tingkat keterlibatan yang lebih tinggi
dari warga masyarakat. Bentuknya tanya berupa demokrasi langsung.
- Kesetaraan
diantara warga negara
Dalam
mewujudkan kehidupan yang demokratis, hampir tiap negara senantiasa berusaha
memberikan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi berbagai
bidang kehidupan, diantaranya keadilan di bidang politik, hukum, dan pendidikan,
keadilan memperoleh pekerjaan atau kesejahteraan, maupun keadilan di bidang
pemerintahan.
- Supremasi
hukum
Artinya
menempatkan hukum di posisi teratas dalam kehidupan berbangsa danbernegara.
Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan maupun harta. Keadilan dan ketaatan
hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang
demokratis.
- Kebebasan
atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Kebebasan
dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi
terhadap obsolutisme. Kedua hal tersebut memberikan kesempatan kepada warga
negara agar memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan kontrol
terhadap penyelenggaraan negara. Kebebasan tersebut mencakup kebebasan dalam
bidang politik, ekonomi, kebudayaan, hukum, dan pemerintahan. Adapun yang
menjadi prinsip-prinsip demikrasi, dapat ditinjau dari pendapat Alamudi yang
kemudian dikenal dengan Soko guru dan, antara lain:
a) Kedaulatan
rakyat
b) Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c) Kekuasaan
mayoritas
d) Hak-hak
minoritas
e) Jaminan
HAM
f) Pemilihan
yang bebas dan jujur
g) Persamaan
di depan hukum
h) Proses
hukum yang wajar
i) Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional
j) Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik
k) Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
- Masyarakat Madani
(Civil Society)
1.
Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang anggotanya terdiri dari berbagai kelompok yang
berbeda etnis, budaya, dan agama yang dapt hidup bersama secara damai, serta
tiap anggota tunduk dan patuh pada hukum dan pemerintahan. Dalam masyarakat
madani tidak dikenal privilage
(bersifat memaksa) bagi kelompok masyarakat tertentu, baik biokrat, militer
ataupun kelompok partai tertentu.
Lary
Diamond menyatakan bahwa masyarakat madani mmelingkupi kehidupan sosial
terorganisasi secara terbuka, sukarela, lahir secara mandiri otonom pada negara
dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Menurutnya yang
dapat disebut sebaai civil society
sebagai berikut:
a. Perkumpulan
dan perdagangan yang produktif.
b. Perkumpulan
keagamaan, kesukuan, dan kebudayaan yang membela hak kolektif nilai-nilai,
kepercayaan, dsb.
c. Organisasi-organisasi
yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran pengetahuan umum, ide-ide,
berita, dan informasi publik.
d. Gerakan-gerakan
perlindungan konsumen, perlindungan hak perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban deskriminasi, dsb.
2. Ciri-Ciri Masyarakat
Madani
a.
Ciri-ciri masyarakat
madani secara umum
Adapaun ciri-cirnya
adalah:
1)
Kepentingan warga negara
lebih diutamakan daripada kepentingan negara atau penguasa antar kelompok.
Masyarakat harus dapat hidup berdampingan tanpa membedakan suku, ras, agama,
keturunan dan pandangan politik serta tumbuhnya sikap saling menghormati antara
kelompok kecil dan kelompok besar.
2)
Warga atau rakyat dapat
dengan bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemulihan umum yang bebas, jujur, dan
adil guna membentuk pemerintahan yang demokratis.
3)
Pemerintah harus
memperhatikan tiga hal yaitu kesejahteraan, keadilan dan kelestarian yang
memungkinkan dibangunnya perdamaian yang abadi.
4)
Pengakuan dan
perlindungan HAM, sehingga kesewenangan penguasa maupun tindak anarki di antara
masyarakat tidak terjadi.
b.
Ciri pokok masyarakat
madani di Indonesia menurut prof. Dr. A. S. Hikam
Adapun ciri masyarakat
madani sebangai berikut:
1)
Kesukarelaan, artinya
suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat
madani adalah dari diri yang bebas, yang dengan sukarela membentuk suatu
kehidupan bersama. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen bersama sangat
kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2)
Keswasembadaan, artinya
masyarakat yang dengan sukarela hidup bersama dengan tidak menggantungkan
kehidupan kepada orang lain. Dia tidak menggantungkan pada negara, dan lembaga
atau organisasi lain.
3)
Kemadirian yang tinggi
terhadap negara. Masyarakat madani adalah orang-orang yang percaya diri,
sehingga tidak tergantung kepada pemerintahan orang lain termasuk negara.
4)
Keterkaitan pada
nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu masyarakat
madani adalah adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara
kekuasaan.
3. Karakteristik Masyarakat
Madani
a.
Ruang piblik yang luas
Ruang
publik yang luas dalah ruang yang memberikan kebebasan atau kemerdekaan bagi
masyarakat, sehingga ruang tersebut dapat dijadikan sebagai sarana untuk
mengemukakan pendapat. Oleh Arendt dan Habermas, konsep ruang publik diartikan
sebagai wilayah yang masyarakatnya menjadi warga negara yang memiiki akses
penuh terhadap kegiatan publik. Dalam masyarakat madani setiap warga hendak
melakukan kegiatan secara bebas atau
tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Kegiatan tersebut misalnya berkumpul,
berpendapat, berserikat serta mempublikasikan beragam informasi kepada
masyarakat umum yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
b.
Demokrasi
Demokrasi
merupakan suatu konsep yang mengandung arti suatu proses yang menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan,
diperlukan adanya sikap yang penuh dengan kesadaran, kesetaraan, dan
kemandirian, serta sikap mau menerima demokrasi dari orang lain. Demokrasi juga
akan terwujud jika dalam masyarakat sudah tidak mempermasalahkan perbedaan
suku, ras, dan agama serta diiringi sikap saling menghargai perbedaan.
c.
Toleransi
Toleransi
merupakan sikap yang dikembangkan dengan cara saling menerima dan menghargai
perbedaan pandangan politik, sikap sosial, pendapat, serta aktivitas yang
dilakukan oleh orang atau kelompok lain.
d.
Pluralisme
Pluralisme
dapat diartikan sebagai sikap menerima ada mengakui adanya kemajemukan di dalam
masyarakat. Kemajemukan tersebut diakui sebagai anugerah dari tuhan, sehingga
kita juga harus bersikap tulus menerima adanya kemajemukan tersebut. Dengan
demikian, pluralisme tidak hanya diterima dan diakui, tetapi harus diikuti
adanya sikap mau menerima kenyataan tersebut dengan penuh rasa ikhlas.
e.
Keadilan sosial
Keadilan
sosial merupakan suatu konsep yang mengandung arti keseimbangan dan pembagian
secara proporsional antara hak dan kewajiban serta tanggung jawab individu atau
dia warga negara terhadap lingkungannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.
Supremasi hukum
Hukum
dalam kehidupan masyarakat madani perlu ditingkatkan sehingga terwujud
kehidupan yang berkeadilan. Upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
merupakan arti dari supremasi hukum. Keadilan harus diposisikan secara netral,
artinya tiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa
kecuali.
4. Demokratisasi
Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Demi
terbentuknya civil society yang kuat, dibutuhkan pemerintahan yang gaara yang
benar-benar demokratis dan tanpa ada peraturan perundangan atau hukum yang
berlaku. Selain itu, kebijakan politik yang ditetapkan harus berorientasi pada
pemberdayaan masyarakat secara umum dan merata. Dari unsur rakyat/masyarakat dituntut untuk memenuhi syarat-syarat antara lain adanya pemahaman yang sama,
keyakinan dan rasa saling percaya, satu hati dan saling tergantung, serta
kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi.
a.
Pemahaman sama
Pada
tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat,
tentang karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara
konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani harus dapat dipahami
bersama.
Masyarakat
harus memahami lebih dahulu bagaimana mekanisme sistem masyarakat madani
tersebut dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Dengan pemahaman seperti itu, akan relatif
lebih mudah bagi masyarakat untuk melangkahkan kaki guna menuju persyaratan
berikutnya.
b.
Keyakinan dan neraka
saling percaya
Keyakinan
dan saling percaya, artinya menu buka rasa saling percaya dikalangan masyarakat
bahwa masyarakat madani adalah pilihan terbaik dalam mewujudkan suatu sistem
sosial yang dicita-citakan. Cita-cita bersama akan sulit terwujud bila diantara
komponen masyarakat tidak terbentuk saling percaya. Rasa saling percaya dapat
ditemukan dengan meningkatkan rasa keadilan maupun kejujuran dalam berbagai
dimensi kehidupan.
c.
Satu hati dan saling
tergantung
Selain
terbentuknya rasa saling percaya dikalangan masyarakat, diperlukan juga kondisi
satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung
mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan.
Dengan demikian, akan menumbuhkan rasa
saling ketergantungan antarindividu dalam kelompok masyarakat. Refleksi dari
kondisi satu hati akan tergambar dari makin kuatnya rasa saling ketergantungan antarindividu
dalam masyarakat. Dengan keadaan keadaan ini tingkat saling membutuhkan antara
berbagai unsur dalam masyarakat akan menjadi bagian terpenting dari moral kehidupan
masyarakat.
d.
Kesamaan pandangan
tentang tujuan dan misi
Bila
kondisi hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan,
berupa kesamaan pandangan, baik dalam hal tujuan mau misi, kehidupan masyarakat
tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk
diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity (keseragaman) tetapi dalam wujud unity
(kesatuan).
5. Pilar
Penegak Masyarakat Madani
a.
Lembaga Swadaya
Masyarakat
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan institusi sosial dan dibentuk oleh swadaya
masyarakat dengan tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi
masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani, juga bertugas
mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan
dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan, maupun sosialisasi
program-program pembangunan masyarakat.
b.
Pers
Pers
merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani. Adanya pers
memungkinkan dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control
serta dapat menganalisis dan mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang
berkenan dengan warga negaranya. Hal tersebut akhirnya mengarah pada adanya
independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
c.
Supremasi hukum
Tiap
warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat,
harus tunduk pada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk
mewujudkan hak dan kebebasan warga negara harus dilakukan dengan cara-cara yang
damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu supremasi hukum juga
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan hak asasi
manusia.
d.
Perguruan tinggi
Perguruan
tinggi adalah tempat dimana civitas akademik (dosen dan mahasiswanya), yang merupakan
bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani, bergerak pada jalur moral
force. Perguruan tinggi dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dan
mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan. Dengan catatan gerakan
yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan
memposisikan diri pada realitas yang benar-benar objektif dan tentu saja
menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
C.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1.
Periode UUD 1945
Bentuk negara republik
indonesia pada kurun waktu 18 agustus
1945 sampai 27 desember 1949 adalah negara kesatuan adapun landasan yuridis
negara kesatuan indonesia sebagai berikut
a.
Permukaan uud 1945
alinea 4 yang berbunyi melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia hal tersebut
menunjukkan satu kesatuan bangsa indonesia dan satu kesatuan wilayah indonesia.
b.
Pasal 1 ayat 2 uud 1945
yang berbunyi negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
kata kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara sedangkan republik
menunjukkan bentuk pemerintahan.
Pembagian kekuasaan pada masa uud
1945 kurun waktu 18 agustus 1945 sampai dengan 27 desember 1945 belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini
disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dikehendaki
uud 1945 pada kurun waktu tersebut di indonesia hanya ada presiden wakil
presiden menteri-menteri cerita komedi nasional indonesia pusat knip oleh
karena itu sejak 18 agustus 1945 sampai 16 oktober 1945 segala kekuasaan
eksekutif legislatif dan yudikatif dijalankan oleh suatu badan atau lembaga
yaitu presiden.
Dengan uu No. X tanggal 16 oktober 1945 terjadi pembagian
kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh knip dan kepuasan
kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 november 1945 dengan keluarnya maklumat
pemerintah and tanggal 14 november 1945 kekuasaan eksekutif yang semula
dijalankan oleh presiden beralih ke tangan perdana menteri hal ini sebagai
konsekuensi dari terbentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2.
Periodik konstitusi
republik indonesia serikat RIS 1949
Menurut ketentuan pasal pasal
yang tercantum dalam konstitusi ris sistem pemerintahan yang dianut adalah
sistem pemerintahan parlementer pada sistem ini kabinet bertanggung jawab pada
parlemen dewan perwakilan rakyat dan apabila
pertanggungjawaban tidak diterima oleh dewan perwakilan rakyat dapat
menyebabkan bubarnya kabinet dengan kata lain kedudukan kabinet bergantung
kepada parlemen.
Sistem
pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut.
a.
Perdana menteri bersama
para menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab penuh
kepada parlemen.
b.
Pembentukan kabinet
didasarkan pada kekuatan kekuatan yang
ada dalam parlemen.
c.
Para anggota kabinet
seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen.
d.
Kabinet
dapat dibubarkan tiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan
saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen serta memerintahkan
diadakannya pemilihan umum.
e.
Masa jabatan tidak dapat
ditentukan.
f.
Dalam pasti kedudukan
kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas
jalannya pemerintahan.
Sejarah
sistem pemerintahan parlementer indonesia telah dimulai sejak periode
berlakunya uuds 1945 yang pertama, tepatnya sejak dikeluarkannya maklumat
pemerintah and dari tangan presiden kepada menteri mencari tidak undang-undang
yang dikeluarkan harus terdapat tanda
tangan menteri (contra sing
menetri)singa presiden tidak dapat diganggu gugat oleh karena itu yang
bertanggung jawab dalam penetapan suatu undang-undang adalah para menteri baik
sendiri sendiri maupun secara bersama-sama.
0 komentar:
Posting Komentar