Minggu, 21 Juli 2019

Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Hasil gambar untuk civil society


  1. Budaya Demokrasi
  1. Pengertian Demokrasi
Istilah dekorasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia yang terdiri dari kata demos dankratein. Demos berarti rakyat, sedangkan kratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi secara sederhana adalah kedaulatan sepenuhnya berada di tangan ramyat.
Beberapa pengertian demokrasi yang dikemukakan oleh para ahli.

  1. Ensiklopedia populer politik pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintah yang menunjukkan kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintahkan.

  1. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

  1. Giovanni Sartoni
Giovanni Sartoni memandang demokrasi sebagai sistem yang tidak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tidak seorangpun dapat mengidentifikasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.

  1. Affan Gaffar
Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk. Pertama, demokrasi normatif (demokrasi formal), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Yang kedua, demokrasi empirik, yaitu demokrasi perwujudannya pada duniapolitik praktis.

  1. International Commision of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hal untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang di pilih oleh mereka dan bertanggung jawab atas mereka melalui proses pemilihan yang bebas.

Pada saat awal pertumbyhannya, demokrasi mempunyai dua pengertian, yaitu demokrasi dalam arti sempit dan demokrasi dalam arti luas.
a)     Demokrasi dalam arti sempit,yang mencakup dalam bidang politik, yaitu tentang pengakuan hak asasi manisia, seperti hak kemerdekaan pers,hak berpendapat, sangat untuk memilih dan di pilih dalam pemilihan umum.
b)     Demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, jga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan pokok tersebut terdapat asas pokok demokrasi sebagai berikut.
a)     Pengakuan terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintah, misalnya pemilihan wakil-wakil-wakil untuk pemilihan anggota badan perwakilan rakyat secara langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.
b)      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerinta untuk melindungi hak-hak manusia demi kepentingan bersama.

  1. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang bersifat Umum
Diantaranya :
  1. Adanya pemisahan kekuasaan
Menurut Montesqui, kekuasaan pemerintah dapat dibagi menjadi tiga.
a)     Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
b)      Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
c)       Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili dalam rangka menegakkan undang-undang atau peraturan yang g telah dibuat.

  1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, terutama ditunjukan untuk mengendalikan tindakan para pimpinan politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Untuk memahami keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, dapat digunakan pendekatan sebagai berikut.
a)     Pendekatan elitis, bahwa demokrasi merupakan suatu metode administrasi dan pembuatan kebijaksanaan umum yang menuntut adanya kualitas ketinggalan kekuasaan pihak penguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum. Bentuk nyatanya berupadonokrasi perwakilan.
b)     Pendekatan partisipatoris, bahwa demokrasi menuntut tingkat keterlibatan yang lebih tinggi dari warga masyarakat. Bentuknya tanya berupa demokrasi langsung.

  1. Kesetaraan diantara warga negara
Dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis, hampir tiap negara senantiasa berusaha memberikan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, diantaranya keadilan di bidang politik, hukum, dan pendidikan, keadilan memperoleh pekerjaan atau kesejahteraan, maupun keadilan di bidang pemerintahan.

  1. Supremasi hukum
Artinya menempatkan hukum di posisi teratas dalam kehidupan berbangsa danbernegara. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan maupun harta. Keadilan dan ketaatan hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

  1. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap obsolutisme. Kedua hal tersebut memberikan kesempatan kepada warga negara agar memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Kebebasan tersebut mencakup kebebasan dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, hukum, dan pemerintahan. Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demikrasi, dapat ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan Soko guru dan, antara lain:
a)     Kedaulatan rakyat
b)     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c)      Kekuasaan mayoritas
d)     Hak-hak minoritas
e)     Jaminan HAM
f)       Pemilihan yang bebas dan jujur
g)     Persamaan di depan hukum
h)     Proses hukum yang wajar
i)       Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j)       Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k)     Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

  1. Masyarakat Madani (Civil Society)
1.     Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang anggotanya terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda etnis, budaya, dan agama yang dapt hidup bersama secara damai, serta tiap anggota tunduk dan patuh pada hukum dan pemerintahan. Dalam masyarakat madani tidak dikenal privilage (bersifat memaksa) bagi kelompok masyarakat tertentu, baik biokrat, militer ataupun kelompok partai tertentu.

Lary Diamond menyatakan bahwa masyarakat madani mmelingkupi kehidupan sosial terorganisasi secara terbuka, sukarela, lahir secara mandiri otonom pada negara dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Menurutnya yang dapat disebut sebaai civil society sebagai berikut:
a.       Perkumpulan dan perdagangan yang produktif.
b.      Perkumpulan keagamaan, kesukuan, dan kebudayaan yang membela hak kolektif nilai-nilai, kepercayaan, dsb.
c.       Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran pengetahuan umum, ide-ide, berita, dan informasi publik.
d.      Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban deskriminasi, dsb.

2.     Ciri-Ciri Masyarakat Madani
a.       Ciri-ciri masyarakat madani secara umum
Adapaun ciri-cirnya adalah:
1)     Kepentingan warga negara lebih diutamakan daripada kepentingan negara atau penguasa antar kelompok. Masyarakat harus dapat hidup berdampingan tanpa membedakan suku, ras, agama, keturunan dan pandangan politik serta tumbuhnya sikap saling menghormati antara kelompok kecil dan kelompok besar.
2)     Warga atau rakyat dapat dengan bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemulihan umum yang bebas, jujur, dan adil guna membentuk pemerintahan yang demokratis.
3)     Pemerintah harus memperhatikan tiga hal yaitu kesejahteraan, keadilan dan kelestarian yang memungkinkan dibangunnya perdamaian yang abadi.
4)     Pengakuan dan perlindungan HAM, sehingga kesewenangan penguasa maupun tindak anarki di antara masyarakat tidak terjadi.

b.      Ciri pokok masyarakat madani di Indonesia menurut prof. Dr. A. S. Hikam
Adapun ciri masyarakat madani sebangai berikut:
1)     Kesukarelaan, artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah dari diri yang bebas, yang dengan sukarela membentuk suatu kehidupan bersama. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen bersama sangat kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2)     Keswasembadaan, artinya masyarakat yang dengan sukarela hidup bersama dengan tidak menggantungkan kehidupan kepada orang lain. Dia tidak menggantungkan pada negara, dan lembaga atau organisasi lain.
3)     Kemadirian yang tinggi terhadap negara. Masyarakat madani adalah orang-orang yang percaya diri, sehingga tidak tergantung kepada pemerintahan orang lain termasuk negara.
4)     Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.

3.     Karakteristik Masyarakat Madani
a.       Ruang piblik yang luas
Ruang publik yang luas dalah ruang yang memberikan kebebasan atau kemerdekaan bagi masyarakat, sehingga ruang tersebut dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat. Oleh Arendt dan Habermas, konsep ruang publik diartikan sebagai wilayah yang masyarakatnya menjadi warga negara yang memiiki akses penuh terhadap kegiatan publik. Dalam masyarakat madani setiap warga hendak melakukan kegiatan secara  bebas atau tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Kegiatan tersebut misalnya berkumpul, berpendapat, berserikat serta mempublikasikan beragam informasi kepada masyarakat umum yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.

b.      Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu konsep yang mengandung arti suatu proses yang menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan, diperlukan adanya sikap yang penuh dengan kesadaran, kesetaraan, dan kemandirian, serta sikap mau menerima demokrasi dari orang lain. Demokrasi juga akan terwujud jika dalam masyarakat sudah tidak mempermasalahkan perbedaan suku, ras, dan agama serta diiringi sikap saling menghargai perbedaan.

c.       Toleransi
Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dengan cara saling menerima dan menghargai perbedaan pandangan politik, sikap sosial, pendapat, serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.

d.      Pluralisme
Pluralisme dapat diartikan sebagai sikap menerima ada mengakui adanya kemajemukan di dalam masyarakat. Kemajemukan tersebut diakui sebagai anugerah dari tuhan, sehingga kita juga harus bersikap tulus menerima adanya kemajemukan tersebut. Dengan demikian, pluralisme tidak hanya diterima dan diakui, tetapi harus diikuti adanya sikap mau menerima kenyataan tersebut dengan penuh rasa ikhlas.

e.       Keadilan sosial
Keadilan sosial merupakan suatu konsep yang mengandung arti keseimbangan dan pembagian secara proporsional antara hak dan kewajiban serta tanggung jawab individu atau dia warga negara terhadap lingkungannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

f.        Supremasi hukum
Hukum dalam kehidupan masyarakat madani perlu ditingkatkan sehingga terwujud kehidupan yang berkeadilan. Upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan merupakan arti dari supremasi hukum. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

4. Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Demi terbentuknya civil society yang kuat, dibutuhkan pemerintahan yang gaara yang benar-benar demokratis dan tanpa ada peraturan perundangan atau hukum yang berlaku. Selain itu, kebijakan politik yang ditetapkan harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat secara umum dan merata. Dari unsur rakyat/masyarakat  dituntut untuk memenuhi syarat-syarat  antara lain adanya pemahaman yang sama, keyakinan dan rasa saling percaya, satu hati dan saling tergantung, serta kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi.
a.       Pemahaman sama
Pada tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani harus dapat dipahami bersama.
Masyarakat harus memahami lebih dahulu bagaimana mekanisme sistem masyarakat madani tersebut dalam dinamika kehidupan bermasyarakat.  Dengan pemahaman seperti itu, akan relatif lebih mudah bagi masyarakat untuk melangkahkan kaki guna menuju persyaratan berikutnya.

b.      Keyakinan dan neraka saling percaya
Keyakinan dan saling percaya, artinya menu buka rasa saling percaya dikalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah pilihan terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang dicita-citakan. Cita-cita bersama akan sulit terwujud bila diantara komponen masyarakat tidak terbentuk saling percaya. Rasa saling percaya dapat ditemukan dengan meningkatkan rasa keadilan maupun kejujuran dalam berbagai dimensi kehidupan.

c.       Satu hati dan saling tergantung
Selain terbentuknya rasa saling percaya dikalangan masyarakat, diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Dengan demikian,  akan menumbuhkan rasa saling ketergantungan antarindividu dalam kelompok masyarakat. Refleksi dari kondisi satu hati akan tergambar dari makin kuatnya rasa saling ketergantungan antarindividu dalam masyarakat. Dengan keadaan keadaan ini tingkat saling membutuhkan antara berbagai unsur dalam masyarakat akan menjadi bagian terpenting dari moral kehidupan masyarakat.

d.      Kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi
Bila kondisi hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, berupa kesamaan pandangan, baik dalam hal tujuan mau misi, kehidupan masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity  (keseragaman) tetapi dalam wujud unity (kesatuan).

5. Pilar Penegak Masyarakat Madani
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan institusi sosial dan dibentuk oleh swadaya masyarakat dengan tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani, juga bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan, maupun sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.

b.      Pers
Pers merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani. Adanya pers memungkinkan dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control serta dapat menganalisis dan mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenan dengan warga negaranya. Hal tersebut akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.

c.       Supremasi hukum
Tiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk pada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan warga negara harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan hak asasi manusia.

d.      Perguruan tinggi
Perguruan tinggi adalah tempat dimana civitas akademik (dosen dan mahasiswanya), yang merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani, bergerak pada jalur moral force. Perguruan tinggi dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan. Dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada realitas yang benar-benar objektif dan tentu saja menyuarakan kepentingan masyarakat (public).

C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1.      Periode UUD 1945
Bentuk negara republik indonesia pada kurun waktu  18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 adalah negara kesatuan adapun landasan yuridis negara kesatuan indonesia sebagai berikut
a.       Permukaan uud 1945 alinea 4 yang berbunyi  melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa indonesia dan satu kesatuan wilayah indonesia.
b.      Pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berbunyi negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik kata kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara sedangkan republik menunjukkan bentuk pemerintahan.
 Pembagian kekuasaan pada masa uud 1945 kurun waktu 18 agustus 1945 sampai dengan 27 desember 1945  belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dikehendaki uud 1945 pada kurun waktu tersebut di indonesia hanya ada presiden wakil presiden menteri-menteri cerita komedi nasional indonesia pusat knip oleh karena itu sejak 18 agustus 1945 sampai 16 oktober 1945 segala kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif dijalankan oleh suatu badan atau lembaga yaitu presiden.
 Dengan uu No. X  tanggal 16 oktober 1945 terjadi pembagian kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh knip dan kepuasan kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14  november 1945 dengan keluarnya maklumat pemerintah and tanggal 14 november 1945 kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan perdana menteri hal ini sebagai konsekuensi dari terbentuknya sistem pemerintahan parlementer.

2.      Periodik konstitusi republik indonesia serikat RIS 1949
 Menurut ketentuan pasal pasal yang tercantum dalam konstitusi ris sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer pada sistem ini kabinet bertanggung jawab pada parlemen dewan perwakilan rakyat dan apabila  pertanggungjawaban tidak diterima oleh dewan perwakilan rakyat dapat menyebabkan bubarnya kabinet dengan kata lain kedudukan kabinet bergantung kepada parlemen.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut.
a.       Perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab penuh kepada parlemen.
b.      Pembentukan kabinet didasarkan pada  kekuatan kekuatan yang ada dalam parlemen.
c.       Para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen.
d.       Kabinet dapat dibubarkan tiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen serta memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
e.       Masa jabatan tidak dapat ditentukan.
f.        Dalam pasti kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.

Sejarah sistem pemerintahan parlementer indonesia telah dimulai sejak periode berlakunya uuds 1945 yang pertama, tepatnya sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah and dari tangan presiden kepada menteri mencari tidak undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda  tangan  menteri (contra sing menetri)singa presiden tidak dapat diganggu gugat oleh karena itu yang bertanggung jawab dalam penetapan suatu undang-undang adalah para menteri baik sendiri sendiri maupun secara bersama-sama.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Nona Alviena Published @ 2014 by Ipietoon