Tampilkan postingan dengan label Ppkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ppkn. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2019

Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Hasil gambar untuk civil society


  1. Budaya Demokrasi
  1. Pengertian Demokrasi
Istilah dekorasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia yang terdiri dari kata demos dankratein. Demos berarti rakyat, sedangkan kratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi secara sederhana adalah kedaulatan sepenuhnya berada di tangan ramyat.
Beberapa pengertian demokrasi yang dikemukakan oleh para ahli.

  1. Ensiklopedia populer politik pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintah yang menunjukkan kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintahkan.

  1. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

  1. Giovanni Sartoni
Giovanni Sartoni memandang demokrasi sebagai sistem yang tidak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tidak seorangpun dapat mengidentifikasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.

  1. Affan Gaffar
Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk. Pertama, demokrasi normatif (demokrasi formal), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Yang kedua, demokrasi empirik, yaitu demokrasi perwujudannya pada duniapolitik praktis.

  1. International Commision of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hal untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang di pilih oleh mereka dan bertanggung jawab atas mereka melalui proses pemilihan yang bebas.

Pada saat awal pertumbyhannya, demokrasi mempunyai dua pengertian, yaitu demokrasi dalam arti sempit dan demokrasi dalam arti luas.
a)     Demokrasi dalam arti sempit,yang mencakup dalam bidang politik, yaitu tentang pengakuan hak asasi manisia, seperti hak kemerdekaan pers,hak berpendapat, sangat untuk memilih dan di pilih dalam pemilihan umum.
b)     Demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, jga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan pokok tersebut terdapat asas pokok demokrasi sebagai berikut.
a)     Pengakuan terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintah, misalnya pemilihan wakil-wakil-wakil untuk pemilihan anggota badan perwakilan rakyat secara langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.
b)      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerinta untuk melindungi hak-hak manusia demi kepentingan bersama.

  1. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang bersifat Umum
Diantaranya :
  1. Adanya pemisahan kekuasaan
Menurut Montesqui, kekuasaan pemerintah dapat dibagi menjadi tiga.
a)     Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
b)      Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
c)       Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili dalam rangka menegakkan undang-undang atau peraturan yang g telah dibuat.

  1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, terutama ditunjukan untuk mengendalikan tindakan para pimpinan politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Untuk memahami keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, dapat digunakan pendekatan sebagai berikut.
a)     Pendekatan elitis, bahwa demokrasi merupakan suatu metode administrasi dan pembuatan kebijaksanaan umum yang menuntut adanya kualitas ketinggalan kekuasaan pihak penguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum. Bentuk nyatanya berupadonokrasi perwakilan.
b)     Pendekatan partisipatoris, bahwa demokrasi menuntut tingkat keterlibatan yang lebih tinggi dari warga masyarakat. Bentuknya tanya berupa demokrasi langsung.

  1. Kesetaraan diantara warga negara
Dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis, hampir tiap negara senantiasa berusaha memberikan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, diantaranya keadilan di bidang politik, hukum, dan pendidikan, keadilan memperoleh pekerjaan atau kesejahteraan, maupun keadilan di bidang pemerintahan.

  1. Supremasi hukum
Artinya menempatkan hukum di posisi teratas dalam kehidupan berbangsa danbernegara. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan maupun harta. Keadilan dan ketaatan hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

  1. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap obsolutisme. Kedua hal tersebut memberikan kesempatan kepada warga negara agar memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Kebebasan tersebut mencakup kebebasan dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, hukum, dan pemerintahan. Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demikrasi, dapat ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan Soko guru dan, antara lain:
a)     Kedaulatan rakyat
b)     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c)      Kekuasaan mayoritas
d)     Hak-hak minoritas
e)     Jaminan HAM
f)       Pemilihan yang bebas dan jujur
g)     Persamaan di depan hukum
h)     Proses hukum yang wajar
i)       Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j)       Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k)     Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

  1. Masyarakat Madani (Civil Society)
1.     Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang anggotanya terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda etnis, budaya, dan agama yang dapt hidup bersama secara damai, serta tiap anggota tunduk dan patuh pada hukum dan pemerintahan. Dalam masyarakat madani tidak dikenal privilage (bersifat memaksa) bagi kelompok masyarakat tertentu, baik biokrat, militer ataupun kelompok partai tertentu.

Lary Diamond menyatakan bahwa masyarakat madani mmelingkupi kehidupan sosial terorganisasi secara terbuka, sukarela, lahir secara mandiri otonom pada negara dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Menurutnya yang dapat disebut sebaai civil society sebagai berikut:
a.       Perkumpulan dan perdagangan yang produktif.
b.      Perkumpulan keagamaan, kesukuan, dan kebudayaan yang membela hak kolektif nilai-nilai, kepercayaan, dsb.
c.       Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran pengetahuan umum, ide-ide, berita, dan informasi publik.
d.      Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban deskriminasi, dsb.

2.     Ciri-Ciri Masyarakat Madani
a.       Ciri-ciri masyarakat madani secara umum
Adapaun ciri-cirnya adalah:
1)     Kepentingan warga negara lebih diutamakan daripada kepentingan negara atau penguasa antar kelompok. Masyarakat harus dapat hidup berdampingan tanpa membedakan suku, ras, agama, keturunan dan pandangan politik serta tumbuhnya sikap saling menghormati antara kelompok kecil dan kelompok besar.
2)     Warga atau rakyat dapat dengan bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemulihan umum yang bebas, jujur, dan adil guna membentuk pemerintahan yang demokratis.
3)     Pemerintah harus memperhatikan tiga hal yaitu kesejahteraan, keadilan dan kelestarian yang memungkinkan dibangunnya perdamaian yang abadi.
4)     Pengakuan dan perlindungan HAM, sehingga kesewenangan penguasa maupun tindak anarki di antara masyarakat tidak terjadi.

b.      Ciri pokok masyarakat madani di Indonesia menurut prof. Dr. A. S. Hikam
Adapun ciri masyarakat madani sebangai berikut:
1)     Kesukarelaan, artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah dari diri yang bebas, yang dengan sukarela membentuk suatu kehidupan bersama. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen bersama sangat kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2)     Keswasembadaan, artinya masyarakat yang dengan sukarela hidup bersama dengan tidak menggantungkan kehidupan kepada orang lain. Dia tidak menggantungkan pada negara, dan lembaga atau organisasi lain.
3)     Kemadirian yang tinggi terhadap negara. Masyarakat madani adalah orang-orang yang percaya diri, sehingga tidak tergantung kepada pemerintahan orang lain termasuk negara.
4)     Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.

3.     Karakteristik Masyarakat Madani
a.       Ruang piblik yang luas
Ruang publik yang luas dalah ruang yang memberikan kebebasan atau kemerdekaan bagi masyarakat, sehingga ruang tersebut dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat. Oleh Arendt dan Habermas, konsep ruang publik diartikan sebagai wilayah yang masyarakatnya menjadi warga negara yang memiiki akses penuh terhadap kegiatan publik. Dalam masyarakat madani setiap warga hendak melakukan kegiatan secara  bebas atau tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Kegiatan tersebut misalnya berkumpul, berpendapat, berserikat serta mempublikasikan beragam informasi kepada masyarakat umum yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.

b.      Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu konsep yang mengandung arti suatu proses yang menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan, diperlukan adanya sikap yang penuh dengan kesadaran, kesetaraan, dan kemandirian, serta sikap mau menerima demokrasi dari orang lain. Demokrasi juga akan terwujud jika dalam masyarakat sudah tidak mempermasalahkan perbedaan suku, ras, dan agama serta diiringi sikap saling menghargai perbedaan.

c.       Toleransi
Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dengan cara saling menerima dan menghargai perbedaan pandangan politik, sikap sosial, pendapat, serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.

d.      Pluralisme
Pluralisme dapat diartikan sebagai sikap menerima ada mengakui adanya kemajemukan di dalam masyarakat. Kemajemukan tersebut diakui sebagai anugerah dari tuhan, sehingga kita juga harus bersikap tulus menerima adanya kemajemukan tersebut. Dengan demikian, pluralisme tidak hanya diterima dan diakui, tetapi harus diikuti adanya sikap mau menerima kenyataan tersebut dengan penuh rasa ikhlas.

e.       Keadilan sosial
Keadilan sosial merupakan suatu konsep yang mengandung arti keseimbangan dan pembagian secara proporsional antara hak dan kewajiban serta tanggung jawab individu atau dia warga negara terhadap lingkungannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

f.        Supremasi hukum
Hukum dalam kehidupan masyarakat madani perlu ditingkatkan sehingga terwujud kehidupan yang berkeadilan. Upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan merupakan arti dari supremasi hukum. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

4. Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Demi terbentuknya civil society yang kuat, dibutuhkan pemerintahan yang gaara yang benar-benar demokratis dan tanpa ada peraturan perundangan atau hukum yang berlaku. Selain itu, kebijakan politik yang ditetapkan harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat secara umum dan merata. Dari unsur rakyat/masyarakat  dituntut untuk memenuhi syarat-syarat  antara lain adanya pemahaman yang sama, keyakinan dan rasa saling percaya, satu hati dan saling tergantung, serta kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi.
a.       Pemahaman sama
Pada tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani harus dapat dipahami bersama.
Masyarakat harus memahami lebih dahulu bagaimana mekanisme sistem masyarakat madani tersebut dalam dinamika kehidupan bermasyarakat.  Dengan pemahaman seperti itu, akan relatif lebih mudah bagi masyarakat untuk melangkahkan kaki guna menuju persyaratan berikutnya.

b.      Keyakinan dan neraka saling percaya
Keyakinan dan saling percaya, artinya menu buka rasa saling percaya dikalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah pilihan terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang dicita-citakan. Cita-cita bersama akan sulit terwujud bila diantara komponen masyarakat tidak terbentuk saling percaya. Rasa saling percaya dapat ditemukan dengan meningkatkan rasa keadilan maupun kejujuran dalam berbagai dimensi kehidupan.

c.       Satu hati dan saling tergantung
Selain terbentuknya rasa saling percaya dikalangan masyarakat, diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Dengan demikian,  akan menumbuhkan rasa saling ketergantungan antarindividu dalam kelompok masyarakat. Refleksi dari kondisi satu hati akan tergambar dari makin kuatnya rasa saling ketergantungan antarindividu dalam masyarakat. Dengan keadaan keadaan ini tingkat saling membutuhkan antara berbagai unsur dalam masyarakat akan menjadi bagian terpenting dari moral kehidupan masyarakat.

d.      Kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi
Bila kondisi hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, berupa kesamaan pandangan, baik dalam hal tujuan mau misi, kehidupan masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity  (keseragaman) tetapi dalam wujud unity (kesatuan).

5. Pilar Penegak Masyarakat Madani
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan institusi sosial dan dibentuk oleh swadaya masyarakat dengan tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani, juga bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan, maupun sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.

b.      Pers
Pers merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani. Adanya pers memungkinkan dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control serta dapat menganalisis dan mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenan dengan warga negaranya. Hal tersebut akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.

c.       Supremasi hukum
Tiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk pada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan warga negara harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan hak asasi manusia.

d.      Perguruan tinggi
Perguruan tinggi adalah tempat dimana civitas akademik (dosen dan mahasiswanya), yang merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani, bergerak pada jalur moral force. Perguruan tinggi dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan. Dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada realitas yang benar-benar objektif dan tentu saja menyuarakan kepentingan masyarakat (public).

C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1.      Periode UUD 1945
Bentuk negara republik indonesia pada kurun waktu  18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 adalah negara kesatuan adapun landasan yuridis negara kesatuan indonesia sebagai berikut
a.       Permukaan uud 1945 alinea 4 yang berbunyi  melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa indonesia dan satu kesatuan wilayah indonesia.
b.      Pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berbunyi negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik kata kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara sedangkan republik menunjukkan bentuk pemerintahan.
 Pembagian kekuasaan pada masa uud 1945 kurun waktu 18 agustus 1945 sampai dengan 27 desember 1945  belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dikehendaki uud 1945 pada kurun waktu tersebut di indonesia hanya ada presiden wakil presiden menteri-menteri cerita komedi nasional indonesia pusat knip oleh karena itu sejak 18 agustus 1945 sampai 16 oktober 1945 segala kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif dijalankan oleh suatu badan atau lembaga yaitu presiden.
 Dengan uu No. X  tanggal 16 oktober 1945 terjadi pembagian kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh knip dan kepuasan kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14  november 1945 dengan keluarnya maklumat pemerintah and tanggal 14 november 1945 kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan perdana menteri hal ini sebagai konsekuensi dari terbentuknya sistem pemerintahan parlementer.

2.      Periodik konstitusi republik indonesia serikat RIS 1949
 Menurut ketentuan pasal pasal yang tercantum dalam konstitusi ris sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer pada sistem ini kabinet bertanggung jawab pada parlemen dewan perwakilan rakyat dan apabila  pertanggungjawaban tidak diterima oleh dewan perwakilan rakyat dapat menyebabkan bubarnya kabinet dengan kata lain kedudukan kabinet bergantung kepada parlemen.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut.
a.       Perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab penuh kepada parlemen.
b.      Pembentukan kabinet didasarkan pada  kekuatan kekuatan yang ada dalam parlemen.
c.       Para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen.
d.       Kabinet dapat dibubarkan tiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen serta memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
e.       Masa jabatan tidak dapat ditentukan.
f.        Dalam pasti kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.

Sejarah sistem pemerintahan parlementer indonesia telah dimulai sejak periode berlakunya uuds 1945 yang pertama, tepatnya sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah and dari tangan presiden kepada menteri mencari tidak undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda  tangan  menteri (contra sing menetri)singa presiden tidak dapat diganggu gugat oleh karena itu yang bertanggung jawab dalam penetapan suatu undang-undang adalah para menteri baik sendiri sendiri maupun secara bersama-sama.


Budaya Politik Di Indonesia

Hasil gambar untuk pixabay. budaya politik

Di Indonesia salah satu budaya politik yang menjadi ciri khas adalah adalanya pesta demokrasi yang dilakukan tiap lima tahun sekali. Dalam pesta demokrasi tersebut, dilakukan pemilihan unmum, baik pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilhan dewan rakyat. Akan tetapi dalam kacah perpolitikan tidak jarang terjadi perselisihan antara pemerintah dengan kelompok oposisi. Meskipun demikian, perselisihan atau perbedaan tersebut semata-mata hanya untuk meningkatkan dan memajukan bangsa indonesia. Pesta demokrasi d Indonesisa merupakan perwujudan dari demokrasi pancasila.

A.     Hakikat Budaya Pilitik di Indonesia
1.      Pengertian Budaya Politik
a.       Pengertian umum budaya politik
Budaya berasal dari bahasa sanskerta, yaitu buddhaya yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi, yang artinya akal. Selanjutnya dikembangkan menjadi kata budidaya yang artinya kemampuan akal budi seseorang ataupun kelompok orang. Politik sendiri memiliki pengertian cara yang yang ditempuh oleh seseorang/kelompok untuk mencapai suatu tujuan.

b.       Pengertian budaya politik menurut para ahli
Berikut ini beberapa pngertian budaya politik menurut para ahli ilmu politik.
1)     Menurut Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-skiap emosi tentang bagaimana suatu pemerintah seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
2)     Rusadi Sumitapura menyatakan bahwa budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
3)     Marbun, budaya politik adalah pandangan politik yang memengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik dari seseorang.
4)     Mochtar Masoed Colin Mac. Andrews, budaya plitik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintah negara dan politiknya.
5)     Gabriel A. Almond dan Sidney Verba mendefinisikan budaya politiksebagai suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap suatu sistem politikdengan aneka ragam baiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.

2.     Komponen Budaya Politik
Almond dan Verba menyatakan bahwa budaya politik mengandung tiga komponen objek politik, diantaranya:
a.       Orientasi Kognitif
Orientasi kognitif merupakan pengetahhuan tentang kepercayaan pada bentuk politik, peranan, dan segala kewajiban serta input dan outpunya.

b.       Orientasi afektif
Berupa perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor politik dan penampilannya.

c.       Orientasi evaluatif
Berupa keputusan dan pendapat tentang beberapa objek-objek politikyang secara tipikal melibatkan standar nilan dan kriteria informasi dan perasaan.

3.     Ciri Budaya Politik
Budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang khas sebgai berikut.
a.       Budaya politik menyangkut masalah legitimasi.
b.       Pengaturan kekuasaanproses pembuatan kebijakan pemerintah.
c.       Kegiatan partai-partai politik.
d.       Perilaku aparat negara.
e.       Gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah.
f.        Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan,kegiatan ekonomi, dan sosial.
g.       Budaya politik menyangkut pola-pola pengalokasiansumber-sumber masyarakat.

B.     Tipe-Tpe Budaya Politik Yang Berkembang di Indonesia
1.      Berdasarkan sikap yang ditunjukkan
Sikap suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional atau kerja sama dengan negara lain. Jiwa kerja sama dapar diukur dari sikap seseorang terhadap orang lain. Pada kondisi saat ini, budaya politik dapat di bedakan ke dalam:
a.       Budaya politik militan, budaya yang tidak membedakan perbedaan.
b.       Budaya politik toleransi, meniti beratkan pada masalah yang di tuju.
c.       Budaya politik absolut, budaya tradisi yang tidak ingin adanya perubahan.
d.       Budaya politik akomodatif, sifat yang terbuka mampu menerima apa saja yang bermanfaat.

2.      Berdasarkan orientasi politik
a.       Budaya politik parokial
Budaya politik parokial berlangsung dalam masyarakat tradisional, masih sederhana dengan spesialisasi sangat kecil. Para pelaku politik peranannya serempak dalam bidang ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.
Masyarakat cenderung tidak menaruh minat yang besar pada obejek politik yang luas. Ada kesadaran yang menonjol dari anggota masyarakat dalam bidang politik. Mereka mengakui adanya pusat kewenangan atau kekuasaan politik dalam masyarakat.

b.       Budaya politik kaula
Budaya politik kaula (subjek), masyarakat mempunyai minat, perhatian dan kesadaran terhadap sistem keseluruhan. Hal tersebut terumata terhadap segi output politik. Orientasi masyarakat yang nyata terhadap objek politik dapat dilihat dari pernyataannya, baik berupa kebanggaan, ungkapan sikap dukungan, maupun sikap bermusuhan terhadap sistem politik. Posisi sebagai kaula, masyarakat dapat dikatakan sbagai posisi yang pasif. Masyrakat menganggap dirinya tidak berdaya memengaruhi dan mengubah sistem politik, dan umumnya menyerah saja baja segala kebijakan dan keputusan para pemegang jabatan politik.

c.       Budaya politik partisipan
Budaya politik partisipan ditandai oleh anggota masyarakat yang aktif dalam kehidupan politik. Seseorang dengan sendirinya menyadari tiap hak dan tanggung jawabnya. Seseorang dalam budaya politik partisipan dapat menilai penuh kesadaran sistem politik secara totalitas, input dan output, maupun posisi dirinya dalam politik. Dengan demikian, tiap anggota terlibat dalam sistem politik yang berlaku meski kecil peran yang dijalankannya. Budaya politik partisipan dalam pemahaman yang demikian tidak lain wujud dilaksanakannya budaya demokrasi dalam masyarakat.
Gambar : pemilihan umum

d.       Budaya pilitik campuran
Ketiga budaya politik diatas merupakan tie ideal yang bersifat murni. Dalam kenyataannya, sulit sekali ditemui masyarakat yang benar-benar bertipe budaya ideal tersebut. Pada umumnya, suatu negara memilki budaya politik campuran antara ketiganya (parokial, kaula dan partisan).

Gabriel Almond dan Sidney Verba menambahkan adanya tiga budaya politik sebagai berikut:
a.       Budaya politik parokial kaula
Budaya politik parokial kaula yaitu masa peralihan dari parokial menuju kaula. Sebagian masyarakat masih meanaruh perhatian pada hal-hal tradisional, sedangkan sebagannya lagi menolak dan mengarah pada pemerintahan pusat (otoritarian). Jenis ini merupakan suatu tipe budaya politik dimana sebagian besar penduduk menolak tuntutan-tuntutan eksklusif masyarakat.

b.       Budaya politik kaula partisipan
Budaya politik kaula partisipan merupaka masa peralihan dari kaula ke partisipan. Sebagian masyarakat sudah berorientasi pada input (aktif dalam memberi masukan) dan menyadari sebagai warga negara aktif, tetapi sebagiannya lagi masih berorientasi pada struktur pemerintah yang otoriter, taat pada putusan dan pasif sebagia warga negara.

c.       Budaya politik parokial partisipan
Budaya politik parokial partisipan berada pada masyarakat yang masih berbudaya parokial, tetapi sistem dan norma-norma politik yang dikembangkan menuntut untuk berbudaya partisipan. Jadi budaya politik yang dominan adalah budaya parokianl yang norma-norma strukturalnya yang telah diperkenalkan. Biasanya bersifat partisipan dan demi keselarasan sistem politik negara menuntut adanya kultur partisipan.

C.      Sosialisasi Budaya Politik
1.      Pengertian Sosialisasi Budaya Politik secara umum
Sosialisasi politik adalah proses interaksi antar individu atau kelompok berdasarkan akal budi dengan cara tertentu untuk mencapai tujuan politik. Proses sosialisasi berlangsung lama dan rumit yang dihasilkan dari usaha saling memengaruhi diantara kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang memberi bentuk terhadap tingkah laku politik.
Pengetahuan, nilai-nilai dan sikap yang di peroleh seseorang akan membentuk satu persepsi melalui proses penerimaan rangsangan-rangsangan politik. Jadi, sosialisasi politik adalah proses dimana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakat.

2.      Pengertian sosialisasi budaya politik menurut para ahli
a.       Kenneth P. Longton
b.       Dennis Kavagh
c.       Richard E. Dawson
d.       Gabriel E. Almond
e.       Easton dan Denis

3.      Sarana sosialisasi politik
a.       Keluarga
Keluarga memiliki peranan strategis dalam sosialisasi politik. Hal ini dikarenakan keluarga memilki peranan yang sangat dominan dalam pembentukan elemen-elemen kepribadian dasar, sikap-sikap serta nilai-nilai sosial seorang anak. Peranan sosialisasi yang sangat penting ini bersumber dari dua faktor berikut ini.
1)     Keluarga merupaka satu-satunya lembaga sosial yang memiliki monopoli akses terhdaap anak pada usia dini ketika dasar-dasar dari jati diri anak sedang dibentuk.
2)     Faktor yang menjadikan keluarga sebagai lembaga sosialisasi politik paling penting adalah kenyataan hubungan2 dan ikatan2 sosial yang terjadi dalam keluarga. Ini merupakan hal palaing penting dan secara emosional paling dalam dialami individu.

b.       Kelompok pertemanan
Kelompok pertemanan mulai mengambil peranan penting dalam proses soasialisai selama masa remaja dan hingga sepanjang usian dewasa. Kelompok pertemanan menjadi sangat penting di dalam sosialisasi politik karena hal-hal berikut.
1)     Dampak secara ekstensif dari kelompok pertemanan terhadap anggota mereka.
2)     Hubungan-hubungan pribadi yang secara emosional berkembang di dalamnya.

c.       Sekolah
Lembaga sosialisasi lain d luar keluarga dan kelompok pertemanan adalah sekolah. Sekolah memainkan peranannya sebagai agen sosialisasi politik melalui kurikulum pengajaran formal. Sebagai intrumen formal, sekolah menyampaikan pesan-pesan pendidikan kepada anak didik melalui kurukulum. Sekolah memiliki kemampuan sangat potensial sebagai instrumen sosialisasi politik.

d.       Pekerjaan
Organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan, juga merupakan sarana sosialisasi politik. Organisasi semacam itu dapat berbentuk serikat kerja atau buruh. Organisasi yang dibentuk atas dasar pekerjaan, dapat berfungsi sebagai saluran informasi tentang masalah politik dengan jelas. Organisasi ini berfungsi sebagai penyuluh bagi anggota-anggotanya di bidang politik.

e.       Media massa
Melalui media massa masyarakat dapat memperolehinformasi-informasi politik. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dipanggung politik dapat dengan cepat diketahui oleh masyarakat melalui media massa. Demikan pula, secara langsung maupun tidak langsung media massa merupakan sarana yang kuat untuk membentuk sikap-sikap  dan kayakinan-keyakinan politik. Melalui media massa, ideologi negara dapat ditanamkan kepada masyarakat dan kebijakan-kebijakan politik negara dapat diketahui oleh masyarakat.

f.        Kontak-kontak politik langsung
Selain sarana-sarana politik yang telah disebutkan, kontak-kontak politik langsung juga merupakan suatu sarana sosialisasi politik. Kontak politik langsung tersebut misalnya bertemu dengan pejabat daerah, petinggi partai, polisi, pegawai, dan penyelenggara negara lainnya. Pertemuan atau pengalaman berhubungan dengan seorang pejabat politik bisa memengaruhi pandangan seseorang mengenai perkembangan politik.

4.      Peranan partai politik dalam sosialisasi budaya politik
a.       Pengertian partai politik
1)     Menurut Carl Frederich
2)     Giovani Sartori
3)     Sigmund Neumann
4)     Menurut UU Nomor 31 Tahun 2002, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

b.       Faktor-faktor yang mendorong timbulnya partai politik
1)     Adanya persamaan cita-cita tentang sistem kenegaraan yang dianut.
2)     Adanya persamaan kepentingan atau persamaan pekerjaan.
3)     Adanya persamaan keyakinan agama yang dianut.

c.       Fungsi partai politik
1)     Sarana komunikasi politik, yaitu partai politikbdigunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
2)     Sarana sosialisasi politik, yanitu partai politik digunakan sebagai sarana untuk menanamkan sikap dan orientasi terhadap fenomena politik.
3)     Sarana rekrutmen politik, yaitu sebagai sarana untuk menyeleksi kepemimpinan.
4)     Sarana pengatur konflik, artinya partai politik digunakan untuk mengatasi perbedaaan prinsip yang ada di dalam masyarakat.

d.       Tujuan partai politik
1)     Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, untuk tujuan ini partai politik berusaha mendukung anggota-anggotanya menjadi pejabat pemerintah.
2)     Berusahamelakukan pengawasan, bila perlu partai politik melakukan oposisi, dengan maksud agar kebijakan politik tidak hanya ditentukan oleh pemegang kekuasaan.
3)     Ikut berperan memeran tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik berperan sebagai penafsir isu-isu politik.

e.       Syarat-syrat pendirian partai politik
Agar partai politik sah sesuai dengan hukum yang berlaku, harus di daftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat sebagai berikut.
1)     Memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan UUD 1945 dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
2)     Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnnya 50% dari jumlah kabupaten/kota pada tiap provinsi yang bersangkutan dan 25% dari jumlah kecamatan pada tiap kabupaten/kota yang bersangkutan.
3)     Memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunya persamaan pada pokoknya atau kelseluruhannya dengan partai politik lainnya, serta memiliki kantor tetap.

f.        Asas dan ciri partai politi
1)     Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1954.
2)     Tiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan  yang lainnya.

g.       Hak dan kewajiban partai politik
1)     Hak partai politik
Partai politik memiliki hak-hak sebagai berikut.
a)      Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adl dari pemerintah.
b)      Mengatur dan mengurus urusan rumah tangga organisasinya secara mandiri.
c)      Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Depeartemen Kehakiman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d)      Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilhan umum.
e)      Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di Lembaga Perwakilan Rakyat.

2)     Kewajiban partai politik
Partai politik memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
a)      Mengamalkan pancsila, serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
b)     Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia.
c)      Berprestasi dalam pembangunan nasional.
d)     Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
e)      Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.

5.      Partisipasi politik
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warga negaranya.
a.       Penyebab partisipasi politik
Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas dalam proses politik. Adapun lima penyebab tersebut sebagai berikut.
1)     Modernisasi dalam segala bidang kehidupan masyarakat menyebabkan makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.
2)     Perubahan-perubahan struktur kelas sosial.
3)     Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern.
4)     Konflik antara kelompok pemimpin politik, terkadang mengatasnamankan rakyat.
5)     Keterlibatan pemerintahan yang luas dalam urusan sosial, ekonomi dan kebudayaan.

b.       Bentuk-bentuk partisipasi politik
Adapun bentuk partisipasi politik dibedakan berdasarkan jumlah pelaku, keterlibatan politik, jumlah sumbangan yang diberikan, dan jenis-jenis perilakunya.
1)     Jumlah pelaku
Berdasarkan jumlah pelakunya, partisipasi politik dibedakan menjadi partisipasi individual dan kolektif.
a)      Partisipasi individual, yaitu bentuk kegiatan warga negara biasa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan oleh perorangan.
b)     Partisipasi kolektif, yaitu bentuk kegiatan warga negara biasa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan sejumlah orang atau banyak orang.

2)     Keterlibatan pelaku
Berdasarkan keterlibatan paertisipasi politik di bedakan menjadi:
a)      Partisipasi langsung, yaitu bentuk kegiatan warga negara bisa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan sendiri tanpa perantara pihak lain.
b)     Partisipasi tak langsung, yaitu bentuk kegiatan warga negara bisa untuk memengaruhi pemerintah yang dilakukan dengan perantara pihak lain.


 

Nona Alviena Published @ 2014 by Ipietoon