Mahram (Arab: محرم) adalah orang yang haram untuk kita nikahi karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan. Dalam islam ada beberapa perempuan yang tidak dapat di nikahi karena hubungan perkawinan (musaharah). Diantara mereka adalah :
~ Ibu Mertua
Haram menikah dengan ibu mertua seperti disebutkan dalam surah an-nisa’, yaitu :
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
"Dan ibu-ibu istri kalian." (Q.S. An-Nisa' : 23)
keharaman ini berlaku semejak seorang laki-laki melangsungkan akan nikahnya dengan seorang wanita. Keharoman menikahi ibu mertua tersebut dimaksudkan untuk menghormati hubungan yang telah terjalin saat pernikahan dengan anaknya (istri mempelai pria) sebagaimana pula untuk menghormati hubungan nasabnya.
~ Ibu Tiri
Hunungan laki-laki dengan ibu tirinya atau wanita yang menjadi istri ayahnya adalah hungan mahram. Sebab Allah mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Sebagaimana di jelaskan dalam Al Qur'an.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu
kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang
telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)" (QS An-Nisa:
22)
~ Menantu
Perempuan
Seorang laki-laki haram menikahi istri dari anak-anak mereka sendiri. Ini di jelaskan dalam firman Allah :
,وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
"(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)." (QS. An-Nisa' : 23)
Dan keharamannya berlaku untuk selama-lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu.
~ Anak Tiri
Jika seorang laki-laki menikah dengan seorang janda yang
mempunyai anak perempuan maka haram bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak
tirinya itu. Keharaman ini berlaku untuk selamanya, walaupun ibunya sudah
meninggal atau ditinggal cerai. Namun, boleh menikahi anak tirinya jika
laki-laki tersebut menceraikan istrinya dan dia belum mencampuri istrinya
selama pernikahannya.
Seperti firman Allah :
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ
,عَلَيْكُمْ
"(Dan
haram menikahi) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah
kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya." (QS. An-Nisa' : 23)
0 komentar:
Posting Komentar