1. Pengertian
Sosialisasi Budaya Politik secara umum
Sosialisasi politik adalah proses
interaksi antar individu atau kelompok berdasarkan akal budi dengan cara
tertentu untuk mencapai tujuan politik. Proses sosialisasi berlangsung lama dan
rumit yang dihasilkan dari usaha saling memengaruhi diantara kepribadian
individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang memberi bentuk
terhadap tingkah laku politik.
Pengetahuan, nilai-nilai dan sikap yang
di peroleh seseorang akan membentuk satu persepsi melalui proses penerimaan
rangsangan-rangsangan politik. Jadi, sosialisasi politik adalah proses dimana
individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai dan sikap-sikap
terhadap sistem politik masyarakat.
2. Pengertian
sosialisasi budaya politik menurut para ahli
a.
Kenneth
P. Longton
b.
Dennis
Kavagh
c.
Richard
E. Dawson
d.
Gabriel
E. Almond
e.
Easton
dan Denis
3. Sarana
sosialisasi politik
a.
Keluarga
Keluarga memiliki peranan strategis
dalam sosialisasi politik. Hal ini dikarenakan keluarga memilki peranan yang
sangat dominan dalam pembentukan elemen-elemen kepribadian dasar, sikap-sikap
serta nilai-nilai sosial seorang anak. Peranan sosialisasi yang sangat penting
ini bersumber dari dua faktor berikut ini.
1)
Keluarga
merupaka satu-satunya lembaga sosial yang memiliki monopoli akses terhdaap anak
pada usia dini ketika dasar-dasar dari jati diri anak sedang dibentuk.
2)
Faktor
yang menjadikan keluarga sebagai lembaga sosialisasi politik paling penting
adalah kenyataan hubungan2 dan ikatan2 sosial yang
terjadi dalam keluarga. Ini merupakan hal palaing penting dan secara emosional
paling dalam dialami individu.
b.
Kelompok
pertemanan
Kelompok pertemanan mulai mengambil
peranan penting dalam proses soasialisai selama masa remaja dan hingga
sepanjang usian dewasa. Kelompok pertemanan menjadi sangat penting di dalam
sosialisasi politik karena hal-hal berikut.
1)
Dampak
secara ekstensif dari kelompok pertemanan terhadap anggota mereka.
2)
Hubungan-hubungan
pribadi yang secara emosional berkembang di dalamnya.
c.
Sekolah
Lembaga sosialisasi lain d luar
keluarga dan kelompok pertemanan adalah sekolah. Sekolah memainkan peranannya
sebagai agen sosialisasi politik melalui kurikulum pengajaran formal. Sebagai
intrumen formal, sekolah menyampaikan pesan-pesan pendidikan kepada anak didik
melalui kurukulum. Sekolah memiliki kemampuan sangat potensial sebagai
instrumen sosialisasi politik.
d.
Pekerjaan
Organisasi formal maupun nonformal yang
dibentuk atas dasar pekerjaan, juga merupakan sarana sosialisasi politik.
Organisasi semacam itu dapat berbentuk serikat kerja atau buruh. Organisasi
yang dibentuk atas dasar pekerjaan, dapat berfungsi sebagai saluran informasi
tentang masalah politik dengan jelas. Organisasi ini berfungsi sebagai penyuluh
bagi anggota-anggotanya di bidang politik.
e.
Media
massa
Melalui media massa masyarakat dapat
memperolehinformasi-informasi politik. Peristiwa-peristiwa yang terjadi
dipanggung politik dapat dengan cepat diketahui oleh masyarakat melalui media
massa. Demikan pula, secara langsung maupun tidak langsung media massa
merupakan sarana yang kuat untuk membentuk sikap-sikap dan kayakinan-keyakinan politik. Melalui
media massa, ideologi negara dapat ditanamkan kepada masyarakat dan
kebijakan-kebijakan politik negara dapat diketahui oleh masyarakat.
f.
Kontak-kontak
politik langsung
Selain sarana-sarana politik yang telah
disebutkan, kontak-kontak politik langsung juga merupakan suatu sarana
sosialisasi politik. Kontak politik langsung tersebut misalnya bertemu dengan
pejabat daerah, petinggi partai, polisi, pegawai, dan penyelenggara negara
lainnya. Pertemuan atau pengalaman berhubungan dengan seorang pejabat politik
bisa memengaruhi pandangan seseorang mengenai perkembangan politik.
4. Peranan
partai politik dalam sosialisasi budaya politik
a.
Pengertian
partai politik
1)
Menurut
Carl Frederich
2)
Giovani
Sartori
3)
Sigmund
Neumann
4)
Menurut
UU Nomor 31 Tahun 2002, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
b.
Faktor-faktor
yang mendorong timbulnya partai politik
1)
Adanya
persamaan cita-cita tentang sistem kenegaraan yang dianut.
2)
Adanya
persamaan kepentingan atau persamaan pekerjaan.
3)
Adanya
persamaan keyakinan agama yang dianut.
c.
Fungsi
partai politik
1)
Sarana
komunikasi politik, yaitu partai politikbdigunakan untuk menyampaikan aspirasi
masyarakat.
2)
Sarana
sosialisasi politik, yanitu partai politik digunakan sebagai sarana untuk
menanamkan sikap dan orientasi terhadap fenomena politik.
3)
Sarana
rekrutmen politik, yaitu sebagai sarana untuk menyeleksi kepemimpinan.
4)
Sarana
pengatur konflik, artinya partai politik digunakan untuk mengatasi perbedaaan
prinsip yang ada di dalam masyarakat.
d.
Tujuan
partai politik
1)
Berpartisipasi
dalam sektor pemerintahan, untuk tujuan ini partai politik berusaha mendukung
anggota-anggotanya menjadi pejabat pemerintah.
2)
Berusahamelakukan
pengawasan, bila perlu partai politik melakukan oposisi, dengan maksud agar
kebijakan politik tidak hanya ditentukan oleh pemegang kekuasaan.
3)
Ikut
berperan memeran tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik
berperan sebagai penafsir isu-isu politik.
e.
Syarat-syrat
pendirian partai politik
Agar partai politik sah sesuai dengan
hukum yang berlaku, harus di daftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat
sebagai berikut.
1)
Memiliki
akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan UUD 1945 dan aturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Mempunyai
kepengurusan sekurang-kurangnnya 50% dari jumlah kabupaten/kota pada tiap
provinsi yang bersangkutan dan 25% dari jumlah kecamatan pada tiap
kabupaten/kota yang bersangkutan.
3)
Memiliki
nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunya persamaan pada pokoknya
atau kelseluruhannya dengan partai politik lainnya, serta memiliki kantor
tetap.
f.
Asas
dan ciri partai politi
1)
Asas
partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1954.
2)
Tiap
partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan
cita-citanya, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan
peraturan perundang-undangan yang
lainnya.
g.
Hak
dan kewajiban partai politik
1)
Hak
partai politik
Partai politik memiliki hak-hak sebagai
berikut.
a)
Memperoleh
perlakuan yang sama, sederajat, dan adl dari pemerintah.
b)
Mengatur
dan mengurus urusan rumah tangga organisasinya secara mandiri.
c)
Memperoleh
hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Depeartemen
Kehakiman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d)
Ikut
serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilhan umum.
e)
Mengajukan
calon untuk mengisi keanggotaan di Lembaga Perwakilan Rakyat.
2)
Kewajiban
partai politik
Partai politik memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
a)
Mengamalkan
pancsila, serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
b)
Memelihara
dan mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia.
c)
Berprestasi
dalam pembangunan nasional.
d)
Menjunjung
tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
e)
Melakukan
pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
5. Partisipasi
politik
Partisipasi politik adalah kegiatan
warga negara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki
pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warga negaranya.
a.
Penyebab
partisipasi politik
Menurut Myron Weiner, terdapat lima
penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas dalam proses politik.
Adapun lima penyebab tersebut sebagai berikut.
1)
Modernisasi
dalam segala bidang kehidupan masyarakat menyebabkan makin banyak menuntut
untuk ikut dalam kekuasaan politik.
2)
Perubahan-perubahan
struktur kelas sosial.
3)
Pengaruh
kaum intelektual dan komunikasi massa modern.
4)
Konflik
antara kelompok pemimpin politik, terkadang mengatasnamankan rakyat.
5)
Keterlibatan
pemerintahan yang luas dalam urusan sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.
Bentuk-bentuk
partisipasi politik
Adapun bentuk partisipasi politik
dibedakan berdasarkan jumlah pelaku, keterlibatan politik, jumlah sumbangan
yang diberikan, dan jenis-jenis perilakunya.
1)
Jumlah
pelaku
Berdasarkan jumlah pelakunya,
partisipasi politik dibedakan menjadi partisipasi individual dan kolektif.
a)
Partisipasi
individual, yaitu bentuk kegiatan warga negara biasa untuk memengaruhi
pemerintah yang dilakukan oleh perorangan.
b)
Partisipasi
kolektif, yaitu bentuk kegiatan warga negara biasa untuk memengaruhi pemerintah
yang dilakukan sejumlah orang atau banyak orang.
2)
Keterlibatan
pelaku
Berdasarkan keterlibatan paertisipasi
politik di bedakan menjadi:
a)
Partisipasi
langsung, yaitu bentuk kegiatan warga negara bisa untuk memengaruhi pemerintah
yang dilakukan sendiri tanpa perantara pihak lain.
b)
Partisipasi
tak langsung, yaitu bentuk kegiatan warga negara bisa untuk memengaruhi
pemerintah yang dilakukan dengan perantara pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar